Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PENGENDALIAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA PETA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA

    HARI SUSIYANTO | 16 January 2024

Abstract


Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan aset, yang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat akan dilaporkan di neraca. Untuk itu perlu dilakukan penatausahaan BMN sesuai peraturan yang berlaku. Kondisi dimana belum terinventarisasinya BMN dengan baik sesuai peraturan yang berlaku pada kementerian/lembaga negara menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN. 

 Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini disusun sebagai tindak lanjut dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap data Barang Milik Negara berupa peta di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria tahun 2023 yang menyatakan bahwa penatausahaan aset tetap belum sesuai ketentuan sehingga terdapat BMN (peta) yang tidak diketahui keberadaannya dan diminta melakukan penelusuran terhadap BMN yang hilang. 

Direktorat Jenderal Penataan Agraria merupakan salah satu unit kerja Pimpinan Tinggi Madya yang memiliki output berupa peta, baik peta dalam bentuk hardcopy (Peta/Map), maupun peta dalam bentuk softcopy (Peta Digital). Untuk Peta yang berbentuk hardcopy dikelompokkan ke dalam aset tetap, sedangkan untuk Peta yang berbentuk softcopy dikelompokkan ke dalam aset tidak berwujud. Output peta tersebut dapat digunakan sebagai rekomendasi, informasi dan layanan di bidang pertanahan baik secara internal maupun eksternal. 

Peta yang dihasilkan tersebut memiliki nilai/masa manfaat yang berbedabeda. Nilai/masa manfaat peta-peta yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria diperkirakan antara 2 sampai dengan 5 tahun, sehingga perlu dilakukan inventarisasi dan identifikasi peta-peta tersebut secara berkala. Apabila peta tersebut sudah tidak memiliki nilai/masa manfaat lagi, dapat segera diusulkan untuk dilakukan penghapusan. 

 Berdasarkan hal tersebut, penulis menyusun aksi perubahan dengan judul “OPTIMALISASI PENGENDALIAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA PETA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA”.

PDF document LI_APKO_Hari_Fix.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :