Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan aset, yang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat akan dilaporkan di neraca. Untuk itu perlu
dilakukan penatausahaan BMN sesuai peraturan yang berlaku. Kondisi dimana
belum terinventarisasinya BMN dengan baik sesuai peraturan yang berlaku pada
kementerian/lembaga negara menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban
BMN.
Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini disusun sebagai tindak
lanjut dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap data
Barang Milik Negara berupa peta di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan
Agraria tahun 2023 yang menyatakan bahwa penatausahaan aset tetap belum
sesuai ketentuan sehingga terdapat BMN (peta) yang tidak diketahui
keberadaannya dan diminta melakukan penelusuran terhadap BMN yang hilang.
Direktorat Jenderal Penataan Agraria merupakan salah satu unit kerja
Pimpinan Tinggi Madya yang memiliki output berupa peta, baik peta dalam
bentuk hardcopy (Peta/Map), maupun peta dalam bentuk softcopy (Peta Digital).
Untuk Peta yang berbentuk hardcopy dikelompokkan ke dalam aset tetap,
sedangkan untuk Peta yang berbentuk softcopy dikelompokkan ke dalam aset
tidak berwujud. Output peta tersebut dapat digunakan sebagai rekomendasi,
informasi dan layanan di bidang pertanahan baik secara internal maupun
eksternal.
Peta yang dihasilkan tersebut memiliki nilai/masa manfaat yang berbedabeda. Nilai/masa manfaat peta-peta yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal
Penataan Agraria diperkirakan antara 2 sampai dengan 5 tahun, sehingga perlu
dilakukan inventarisasi dan identifikasi peta-peta tersebut secara berkala.
Apabila peta tersebut sudah tidak memiliki nilai/masa manfaat lagi, dapat segera
diusulkan untuk dilakukan penghapusan.
Berdasarkan hal tersebut, penulis menyusun aksi perubahan dengan
judul “OPTIMALISASI PENGENDALIAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK
NEGARA BERUPA PETA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL
PENATAAN AGRARIA”.