Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, terus
mendorong pembangunan bidang pertanahan dan tata ruang. Dengan terbatasnya
kapasitas dan sumber daya yang dimiliki pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan
pertanahan dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN mengikutsertakan berbagai pemangku
kepentingan terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui skema kerja sama.
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (Permen ATR/Ka BPN) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di
lingkungan Kementerian ATR/BPN, kerja sama dengan berbagai pihak baik dalam negeri
maupun luar negeri bertujuan selain untuk mendukung program pembangunan nasional
khususnya di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang juga untuk memecah persoalan
keterbatasan anggaran pemerintah untuk melaksanakan program-program kerjanya.
Dalam kurun waktu 2019-2023 telah terdapat 336 kerja sama dengan 154 kerja
sama aktif, 122 kerja sama tidak aktif dan 59 kerja sama dalam proses. Dimana melalui
penyelenggaraan kerja sama dimaksud, Kementerian ATR/BPN telah berkontribusi
menambah anggaran sebesar Rp. 3.153.001.472.095 (Tiga Triliun Seratus Lima Puluh Tiga
Miliar Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah) (sumber:
Data Biro Perencanaan dan Kerja Sama) dari hibah/pinjaman baik dalam maupun luar negeri
Pengelolaan administrasi kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri masih
dilakukan secara konvensional dimana proses pengaturan dan pengendalian
tugas/aktivitas/pekerjaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri tergantung dari peran
individu yang berakibat kurang optimalnya kinerja penyelenggaraa kerjasama. Melalui
Laporan Aksi Perubahan ini, dengan tema Optimalisasi Penyelenggaraan Kerja melalui
Pemanfaatan Aplikasi e-kerjasama dalam Mendukung Percepatan Kegiatan Pertanahan dan
Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan administrasi kerja sama serta
pemantauan dan evaluasi implementasi kerja sama yang lebih profesional, akuntabel, dan
berkualitas dalam rangka meningkatkan kinerja kementerian.