Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang
Berkualitas perlu dilakukan transformasi digital yang harus didukung dengan basis
data yang kuat dan akurat. Basis data berupa Peta KKP yang menjadi andalan
dalam layanan pertanahan perlu disempurnakan dengan terdaftarnya dan
terpetakannya seluruh bidang tanah di Kota Cirebon. Kalau melihat dari dashboard
KKP, jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar sudah sangat tinggi yaitu sekitar
94,44 %. Namun ironisnya asset Pemerintah Kota Cirebon yang berupa tanah masih
banyak yang belum didaftarkan (belum bersertipikat), dari 821 bidang tanah yang
dimiliki Pemerintah Kota Cirebon, baru sekitar 50 % yang telah bersertipikat.
Bahkan tanah yang sudah bersertipikatpun belum semuanya terpetakan dalam KKP.
Beberapa bidang tanah aset pemerintah Kota Cirebon belum dimanfaatkan secara
baik yang tergambarkan dengan kondisi belum dipasangnya tanda batas bidang dan
bahkan ada beberapa yang dalam penguasaan pihak lain. Ditambah lagi banyak
PSU yang dihasilkan dalam pengembangan perumahan yang belum dialihkan
menjadi milik pemerintah kota, meski belakangan sudah banyak diserah terimakan
ke pemerintah kota namun belum ditindaklanjuti dengan peralihannya. Selain itu
terdaftar dan terpetakannya seluruh asset pemerintah kota Cirebon juga sebagai
upaya pengamanan asset jangan sampai dikuasai/dimanfaatkan pihak lain tanpa
jelas hubungan hukumnya. Terbukti dengan timbulnya beberapa permasalahan
sengketa, konflik dan perkara di tanah pemerintah kota karena adanya penguasaan
pihak lain yang berujung pemberian hak kepada pihak lain karena tanah tidak
dikuasai dan dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah kota.
Dengan kondisi tersebut menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan
optimalisasi pelayanan sertipikasi asset pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah
Kota Cirebon berupa pendaftaran tanah asset pemkot, pengukuran ulang/plotting
HP Pemerintah Kota yang belum terpetakan dalam KKP dan peralihan kepemilikan
PSU kepada Pemerintah Kota Cirebon.
Pensertipikatan asset yang berupa tanah dan pemanfaatannya yang optimum
menjadi bagian dari managemen asset. Managemen asset daerah adalah salah satu area intervensi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 43 ayat 1 disebutkan:
“Barang milik Negara/Daerah berupa tanah harus di sertifikatkan atas nama
Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah daerah yang bersangkutan”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kegiatan sertipikasi aset pemerintah daerah
sangat penting dan harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Dalam aksi perubahan ini ditempuh beberapa tahapan antara lain sosialisasi
Rancangan Aksi Perubahan ke internal Kantor Pertanahan Kota Cirebon
disinergikan dengan berbagai kegiatan rutin seperti apel pagi, rapat rutin mingguan,
rapat pembinaan dan rapat evaluasi Sosialisasi Rancangan Aksi Perubahan
dilakukan kepada stakeholder yang disinergikan dengan acara Sosialisasi
Pencegahan SKP. Dilanjutkan dengan Pembentukan Tim Pelaksana Aksi
Perubahan, Koordinasi dan Konsultasi serta Penelitian lapang, Pengolahan Data
dan Pensertipikatan serta Penyerahan Sertipikat.
Aksi perubahan ini menghasilkan beberapa hal antara lain terselesaikannya
permohonan sertipikasi dari Pemerintah Kota, Terpasangnya tanda batas dan papan
informasi asset pada tanah Pemerintah Kota Cirebon, Terpetakannya aset
Pemerintah Kota Cirebon, Terinventarisirnya permasalahan yang ada pada tanah
aset Pemerintah Kota Cirebon , Tersosialisasinya aplikasi INTIP, serta
ditandatanganinya Berita Acara Renaksi Pencegahan SKP melalui pengamanan
asset pemerintah dan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota dengan Kantor
Pertanahan Kota Cirebon tentang target sertipikasi BMD tahun 2023 dan tahun
2024.