Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PELAYANAN SERTIPIKASI ASSET PEMERINTAH DAERAH DI KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON

    Ruminah, S.Si., M.Eng. | 3 January 2024

Abstract


Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkualitas perlu dilakukan transformasi digital yang harus didukung dengan basis data yang kuat dan akurat. Basis data berupa Peta KKP yang menjadi andalan dalam layanan pertanahan perlu disempurnakan dengan terdaftarnya dan terpetakannya seluruh bidang tanah di Kota Cirebon. Kalau melihat dari dashboard KKP, jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar sudah sangat tinggi yaitu sekitar 94,44 %. Namun ironisnya asset Pemerintah Kota Cirebon yang berupa tanah masih banyak yang belum didaftarkan (belum bersertipikat), dari 821 bidang tanah yang dimiliki Pemerintah Kota Cirebon, baru sekitar 50 % yang telah bersertipikat. Bahkan tanah yang sudah bersertipikatpun belum semuanya terpetakan dalam KKP. Beberapa bidang tanah aset pemerintah Kota Cirebon belum dimanfaatkan secara baik yang tergambarkan dengan kondisi belum dipasangnya tanda batas bidang dan bahkan ada beberapa yang dalam penguasaan pihak lain. Ditambah lagi banyak PSU yang dihasilkan dalam pengembangan perumahan yang belum dialihkan menjadi milik pemerintah kota, meski belakangan sudah banyak diserah terimakan ke pemerintah kota namun belum ditindaklanjuti dengan peralihannya. Selain itu terdaftar dan terpetakannya seluruh asset pemerintah kota Cirebon juga sebagai upaya pengamanan asset jangan sampai dikuasai/dimanfaatkan pihak lain tanpa jelas hubungan hukumnya. Terbukti dengan timbulnya beberapa permasalahan sengketa, konflik dan perkara di tanah pemerintah kota karena adanya penguasaan pihak lain yang berujung pemberian hak kepada pihak lain karena tanah tidak dikuasai dan dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah kota. 

Dengan kondisi tersebut menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan optimalisasi pelayanan sertipikasi asset pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Cirebon berupa pendaftaran tanah asset pemkot, pengukuran ulang/plotting HP Pemerintah Kota yang belum terpetakan dalam KKP dan peralihan kepemilikan PSU kepada Pemerintah Kota Cirebon. 

Pensertipikatan asset yang berupa tanah dan pemanfaatannya yang optimum menjadi bagian dari managemen asset. Managemen asset daerah adalah salah satu area intervensi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 43 ayat 1 disebutkan: “Barang milik Negara/Daerah berupa tanah harus di sertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah daerah yang bersangkutan”. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kegiatan sertipikasi aset pemerintah daerah sangat penting dan harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah. 

Dalam aksi perubahan ini ditempuh beberapa tahapan antara lain sosialisasi Rancangan Aksi Perubahan ke internal Kantor Pertanahan Kota Cirebon disinergikan dengan berbagai kegiatan rutin seperti apel pagi, rapat rutin mingguan, rapat pembinaan dan rapat evaluasi Sosialisasi Rancangan Aksi Perubahan dilakukan kepada stakeholder yang disinergikan dengan acara Sosialisasi Pencegahan SKP. Dilanjutkan dengan Pembentukan Tim Pelaksana Aksi Perubahan, Koordinasi dan Konsultasi serta Penelitian lapang, Pengolahan Data dan Pensertipikatan serta Penyerahan Sertipikat. 

Aksi perubahan ini menghasilkan beberapa hal antara lain terselesaikannya permohonan sertipikasi dari Pemerintah Kota, Terpasangnya tanda batas dan papan informasi asset pada tanah Pemerintah Kota Cirebon, Terpetakannya aset Pemerintah Kota Cirebon, Terinventarisirnya permasalahan yang ada pada tanah aset Pemerintah Kota Cirebon , Tersosialisasinya aplikasi INTIP, serta ditandatanganinya Berita Acara Renaksi Pencegahan SKP melalui pengamanan asset pemerintah dan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota dengan Kantor Pertanahan Kota Cirebon tentang target sertipikasi BMD tahun 2023 dan tahun 2024.

Dokumen PDF Ruminah_Laporan_Implementasi-Akper_sdh ttd.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan I Tahun 2023
Keyword :