Dalam menjalankan tugasnya, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Kalimantan Tengah sering dihadapkan pada Tidak tertibnya pelaporan oleh
Perusahaan Besar Swasta pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Dan sampai
saat ini pengelolaan pelaporan penggunaan dan pemanfaatan hak guna
usaha masih secara manual yang belum disesuaikan dengan kemajuan
teknologi informasi, sehingga Kanwil BPN Provinsi Kalteng tidak mengetahui
Pemegang HGU mana yang sudah atau belum melaporka, dan tidak ada
data base terkait pelaporan penggunaan pemanfaatan HGU, sehingga
informasi terkait hal itu tidak bisa dengan cepat disajikan. Untuk mengatasi
permasalahan tersebut maka diperlukan adanya suatu sistem informasi /
aplikasi dalam menghadapi era digital melalui aplikasi pelaporan
penggunaan dan pemanfaatan hak guna usaha secara elektronik sehingga
dapat memudahkan dalam rangka peningkatan kinerja pengendalian.
Terkait hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk melakukan aksi perubahan
dengan membuat sebuah rancangan kegiatan “Optimalisasi Monitoring
dan Evaluasi Pelaporan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Hak Guna
Usaha Melalui Aplikasi Simantaf Tanah Pada Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah” Sistem yang
dikembangkan juga memfasilitasi pemegang Hak Guna Usaha dan setiap
Satker pada lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk
memanfaatkan data yang ada dan melakukan aktivitas operasional
dengan basis data. Aplikasi Simantap Tanah telah Lauching melalui Zoom
dengan melibatkan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia),
Kantor Pertanahan, dan Kementerian ATR/BPN (direktorat Pengendalian dan
penertiban tanah dan ruang). Dan mendapat sambutan dan dukungan
yang sangat baik dari seluruh stakeholder baik internal maupun eksternal.