Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN BUOL, PROVINSI SULAWESI TENGAH

    Bambang Yudho Setyo, ST, M.A.P | 3 January 2024

Abstract


Memperhatikan visi strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional diantaranya adalah Mewujudkan Kantor Layanan Modern yang memberikan produk, layanan dan pusat informasi pertanahan & Tata Ruang secara elektronik berbasis teknologi informasi dan mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan memberlakukan sistem pendaftaran tanah stelsel positif, untuk menjadi institusi berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik. visi strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional diantaranya adalah Mewujudkan Kantor Layanan Modern merupakan wujud keseriusan upaya yang dilakukan serta menjadi topik yang dibahas yaitu “ Strategi Transformasi Digital untuk Mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkualitas”.

Penyelesaian kualitas data pertanahan yang rendah tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPN, harus bisa memberi ruang lebih buat masyarakat berperan dalam menyelesaikan masalah pertanahan, demikian juga stakeholder terkait seperti PEMDA, APH, Kepala Desa/ Lurah/ Camat, apalagi data fisik, yuridis dan adminstrasi erat hubungannya dengan masyarakat sebagai pemilik tanah dan yang paling mengetahui, bahwa koreksi dan validasi kolektif penting rasanya karena bisa diselesaikan dengan musyawarah, mediasi dan hasilnya bisa diperbaiki oleh BPN dalam kegiatan Tata Usaha Pendaftaran Tanah.

Peningkatan Kualitas Data Pertanahan secara adminstrasi dengan dasar Perubahan Data Fisik, Yuridis, Adminstrasi oleh partisipasi masyarakat, lewat musyawarah, mediasi dibawah fasilitasi BPN dengan metode Partisipatory Rural Apraisal (PRA) dan instrumen menyelesaian serta mekanisme administrasi pertanahan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Lokasi Aksi Perubahan Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengambil Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan sebagai percontohan kegiatan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan melalui Partisipasi Masyarakat, dimana desa jatimulya memiliki permasalahan pertanahan transmigrasi, serta berbatasan dengan Hak Guna Usaha (HGU), dan kegiatan aksi perubahan di laksanakan dalam waktu 2 bulan.

PDF document Laporan akhir Akper Bambang Yudho Setyo seminar hasil.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan I Tahun 2023
Keyword :