Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Bendungan Bener Melalui Peran Aktif Stakeholder Di Kabupaten Purworejo

    Andri Kristanto, S.Kom., M.T. | 3 January 2024

Abstract


Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Adapun salah satu proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu proyek pembangunan bendungan. Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (selanjutnya disebut PSN) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, yang diemban oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) malalui Ditjen Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) selaku instansi yang memerlukan tanah.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, disebutkan bahwa Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak (PYB). Dalam hal ini, Pihak yang Berhak (PYB) adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah, dimana objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah seluas 592.08 Ha. Adapun lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Pengadaan tanah untuk Bendungan Bener di kabupaten Purworejo terbagi menjadi 2 (dua) wilayah yaitu wilayah bendungan tergenang (lahan konstruksi) meliputi Desa Guntur, Desa Nglaris, Desa Kedungloteng, Desa Bener, Desa Karangsari, Desa Limbangan, Desa Kemiri dan wilayah lahan quarry (lokasi pertambangan batuan) meliputi Desa Wadas.

Beberapa permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, diantaranya adalah sebagai berikut: 1) Belum terlaksananya pemberian uang ganti kerugian Tanah Kas Desa (TKD) di desa Kemiri, Nglaris, dan Limbangan sebanyak 4 (empat) bidang, 2) Belum terselesaikannya kegiatan pengadaan tanah di desa Wadas sebanyak 157 bidang tanah.

Tentu saja untuk mempercepat penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pengadaan tanah dibutuhkan peran serta aktif dan kolaborasi dari stakeholder yang terkait untuk bekerja sama dengan Kantor Pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah.

Dokumen PDF Bahan Seminar Laporan Implementasi Aksi Perubahan..pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan I Tahun 2023
Keyword :