Salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat enggan untuk mengurus sertipikat tanah ke kantor pertanahan adalah prosedur yang rumit dan biaya yang tinggi. Hal ini membuat beberapa orang merasa sulit untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri, sehingga memilih untuk menggunakan jasa makelar sebagai solusi alternatif. Praktik makelar juga dapat mengakibatkan kerugian finansial dan hukum bagi pemilik tanah. Makelar seringkali meminta bayaran yang lebih tinggi dari biaya pengurusan resmi di kantor pertanahan.
Praktik makelar masih kerap terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, dalam praktiknya makelar tidak transparan dan rentan terhadap korupsi sehingga dapat memberikan peluang bagi mafia tanah untuk beroperasi. Mereka dapat membayar atau memberikan suap kepada pejabat di Kantor Pertanahan untuk memperoleh akses yang lebih mudah dan memanipulasi proses pendaftaran.
Beberapa permasalahan yang menjadi penyebab hal di atas karena kurangnya informasi dan edukasi, belum adanya inovasi untuk mempermudah layanan, luasnya wilayah kabupaten Pidie sehingga masyarakat membutuhkan waktu yang banyak jika akan mengurus sendiri sertipikatnya.
Kondisi yang diharapkan dari sebuah kantor pertanahan terkait keengganan masyarakat untuk mengurus sertipikat secara mandiri tanpa calo adalah kantor pertanahan memiliki system informasi yang transparan dan mudah di akses oleh masyarakat, layanan cepat dan akurat, petugas yang memiliki integritas dan profesionalisme.
Menyikapi permasalahan tersebut kantor pertanahan Pidie menginisiasi lahirnya inovasi layanan Persari (peralihan satu hari), Rosari (Roya satu Hari) pengembangan Aplikasi E-UBAS (elektronik Urus Bayar Ambil Sendiri). Melalui tersebut, kantor pertanahan pidie berkomitmen memberikan layanan pertanahan yang cepat dan tepat, transparan dan bertanggung jawab. Melalui aplikasi E-UBAS masyarakat dapat melakukan pendaftaran 7 layanan prioritas anywhere anytime dan semuanya dilakukan sendiri tanpa melalui perantara.