Layanan Pendaftaran Pemberian Hak Atas
Tanah kebutuhan akan ketersediaan data digital pendaftaran tanah dibutuhkan
untuk mengantisipasi kemungkinan pencatatan ganda terhadap 1 (satu) bidang
tanah. Hal ini juga berlaku dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali
(sertipikasi) yang dilaksanakan melalui Program Strategis Nasional (PSN) maupun
kegiatan sertipikasi inisiatif masyarakat dan badan hukum melalui pelayanan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bima telah
dibebankan target sertipikasi 5.000 bidang tanah melalui kegiatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lalu Makhyaril Huda – Kantor Pertanahan
Kabupaten Bima 2 dan 350 bidang melalui kegiatan sertipikasi lintas sektor.
Kedua kegiatan ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Bima
Tahun Anggaran 2023. Untuk kegiatan PTSL telah dibentuk 3 (tiga) Tim Ajudikasi
PTSL yang dilaksanakan di 9 (sembilan) desa dalam 2 (dua) wilayah Kecamatan.
Data digital pendaftaran tanah juga
menjadi basis data kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional untuk pelaksanaa kegiatan lainnya seperti penyusunan
Rencana Tata Ruang (RTR), penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B),
Reforma Agraria, dan mendukung program pemerintah untuk Pengadaan Tanah Bagi
Kepentingan Umum. Berikutnya membantu dalam hal kemudahan investasi,
ketersediaan data digital pertanahan turut mendukung terselenggaranya
penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketersediaan
data digital pendaftaran tanah juga menjadi faktor utama pendukung terwujudnya
pemenuhan modal bagi pelaku usaha dan penyediaan anggaran dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat melalui layanan Hak Tanggungan.
Adapun pelaksanaannya saat ini Kementerian
Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan Layanan
Elektronik (tanpa tatap muka) melalui layanan Hak Tanggungan, Roya, Pengecekan
Sertipikat, dan SKPT.