Sesuai dengan Roadmap Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap secara Nasional maka di Tahun 2024 dicanangkan sebagai tahun pelaksanan layanan Pertanahan Elektronik dimana langkah awal adalah melakukan migrasi data dari data manual menuju data digital, maka persiapan pelaksanaan Buku Tanah Elektronik dan juga sertipikat elektronik harus terus didorong sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Persiapan data dimaksud terkait dengan Kualitas Data Pertanahan khususnya Validasi Akurasi data tekstual dan Pemetaan Bidang tanahnya, setiap bidang tanah secara spasial perlu di rapikan dan diperbaiki (no gap, no overlap) termasuk isian databasenya.
Data siap elektronik merupakan konsep terkini dari proses pendaftaran tanah. Tujuan dari sertifikat elektronik adalah menghilangkan penggunaan data analog yang memerlukan ruang yang tidak terbatas, rentan hilang dan dipalsukan. Dalam penyiapan data siap elektronik saat ini masih terkendala beberapa hal : 1) Bidang tanah hasil pengukuran rutin maupun kegiatan sebelum PTSL mempunyai kecenderungan tidak diukur dan dipetakan dengan metode dan konsep yang benar. Hal Tersebut ditunjukkan dengan data bidang tanah yang tidak terikat dalam suatu sistem kerangka dasar nasional dengan akurasi yang telah ditetapkan; 2) Peta Pendaftaran di KKP belum merepresentasikan suatu kondisi bidang tanah dengan konsep fixed boundary termasuk data tekstualnya juga belum mencerminkan dokumen warkah. Pada konsep tersebut seharusnya batas bidang tanah mempunyai posisi absolut dengan ketelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. 3) Dokumen/warkah pertanahan lama masih menggunakan kertas dan belum terdigitalisasai dengan baik, Proses scanning data analog hasil proses pendaftaran tanah di Kantor Wilayah BPN Prov NTB masih sangat minim; 4) Sampai saat ini proses pendaftaran tanah masih memerlukan data analog sebagai syarat untuk mendapatkan hak atas tanah dengan alasan belum terdapat payung hukum untuk penggunaan data digital sebagai alat bukti sehingga proses digital dan proses analog masih berjalan beriringan. Hal tersebut membuat proses pendaftaran tanah menjadi tidak efektif karena terdapat redudansi proses, sesuatu yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam suatu proses digital.
Dari sepuluh Satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat merupakan kantor dengan jumlah Layanan pertanahan terbanyak yaitu sejumlah 47.655 layanan pada tahun 2022. Jumlah layanan yang sangat banyak ini perlu didukung oleh kesiapan data siap elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, terutama untuk layanan-layanan yang berbasis elektronik seperti Hak Tanggungan, Roya, Pengecekan, dan SKPT. Semua layanan pertanahan elektronik tersebut apabila tidak di dukung dengan kesiapan data elektronik maka akan terhambat dalam pelaksanaannya.