Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN SERTIPIKASI ASET TANAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN MELALUI PENATAAN KEMBALI STRUKTUR JEJARING KERJA DAN PEMBENTUKAN TIM TERPADU

    MARDIANTO, S.SiT. | 3 January 2024

Abstract


Legalisasi asset tanah Pemerintah Daerah adalah bagian dari kegiatan manajemen aset daerah. Manajemen aset daerah merupakan salah satu di antara 8 area intervensi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut pernyataan Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati, seperti yang peserta kutip dari Berita KPK https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1827-kpk-terapkan-delapan-instrumen-cegah-korupsi-di-daerah tanggal 25 September 2020, dengan judul KPK Terapkan Delapan Instrumen Cegah Korupsi di Daerah :

Demikian juga terkait dengan aset daerah berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dinas. Ipi menyebut manajemen aset yang buruk dapat mengakibatkan hilangnya aset daerah karena dikuasai atau bersengketa dengan pihak ketiga. “Untuk itu KPK mendorong penertiban aset pemda dengan melakukan sertifikasi serta mendorong pemulihan aset dari pihak ketiga.”

Kewajiban pemerintah daerah untuk mensertipikatkan tanahnya juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 43, yaitu :

1. Barang milik Negara/Daerah berupa tanah harus di sertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah daerah yang bersangkutan.

2. Barang milik Negara/Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

3. Barang milik Negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna bangunan.

4. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melindungi aset tanah pemerintah daerah melalui kegiatan sertipikasi aset tanah menjadi hal yang sangat penting dan saat ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Legalisasi aset tanah, termasuk di dalamnya aset tanah pemerintah daerah, juga menjadi bagian isu rumusan rakernas Kementerian ATR/BPN tahun 2023.

Jumlah keseluruhan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 651 bidang. Dari 651 bidang tersebut yang telah bersetipikat baru 236 bidang atau 36,8 %.

Berdasarkan data tersebut, peserta memilih isu “Belum optimalnya sertipikasi aset tanah Pemerintah Daerah Kab. Banggai Kepulauan”.

Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan_an, Mardianto sdh ttd.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan I Tahun 2023
Keyword :