Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


SINERGI PENANGANAN KASUS KEJAHATAN PERTANAHAN ANTARA KANWIL BPN PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN POLISI DAERAH KEPULAUAN RIAU DAN KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

    Yudi Hermawan, S. ST., M.H., C.Med. | 3 January 2024

Abstract


Kementerian Agraria Tata Ruang dan Pertanahan memiliki peran vital dalam mewujudkan salah satu misi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yaitu “Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan”. Hal tersebut selaras dengan tujuan akhir yang diamanatkan dari Pasal 33 Undang-Undang  Dasar  (UUD) 1945 bahwa tanah sebagai bagian dari BARA (bumi, air, ruang angkasa) dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendukung perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, dengan tema ”Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang  Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan visi dan misi untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani masalah pertanahan masih bersifat pasif / menunggu keinginan para pihak yang bersengketa. Untuk mengatasi permasalahan pertanahan yang 

semakin kompleks dan meminimalkan timbulnya sengketa pertanahan, ATR/BPN dituntut lebih proaktif dalam penyelesaian konflik pertanahan sesuai dengan sebelas agenda ATR/BPN khususnya agenda ke-5 menyebutkan “Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis”, serta TAP MPR RI No  :  IX/ MPR/ 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pasal 4 huruf (d), menyebutkan“Mensejahterakan rakyat terutama melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Indonesia” dan Pasal 5 huruf (d), menyebutkan “Menyelesaikan konflik- konflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum” dengan di dasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 5 Ketetapan ini, dengan harapan kata-kata “konflik pertanahan” tidak akan terdengar lagi, sehingga masyarakat merasa lebih tenang terhadap kepemilikan hak atas pertanahan yang ada.

Meningkatnya jumlah laporan kepolisian (LP) yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang pertanahan tiap tahunnya terkadang memicu tindakan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan terhadap jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam pemberitaan baik di media Televisi, media cetak, maupun media online sudah banyak pegawai Kementerian ATR/BPN yang terjerat kasus tindak pidana pertanahan. Meskipun pegawai yang akhirnya dikriminalkan tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya tindakan yang dilakukan merupakan tindak pidana, namun berupa kesalahan administrasi yang prosedur penanganannya dapat diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selama ini terkait kasus pidana kejahatan pertanahan yang ditangani oleh Polda Kepulauan Riau masih terasa nuansa ego sektoral, dimana apabila ada laporan kepolisian yang masuk langsung diproses tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait (dalam hal ini BPN). Terhadap laporan yang masuk, pihak kepolisian belum sepenuhnya mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atau meneruskan laporan tersebut untuk ditandaklanjuti terlebih dahulu oleh instansi yang bersangkutan maupun APIP.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu kiranya diadakan perubahan dalam hal penanganan kasus kejahatan pertanahan yang terindikasi pidana di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan cara meningkatkan sinergi dengan Polda kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dalam lingkup Pencegahan dan Penanganan Hukum di bidang pertanahan dan tata ruang.




 



Dokumen PDF AKPER YUDI HERMAWAN UJIAN.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan I Tahun 2023
Keyword :