Permasalahan tanah ini merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik,
karena permasalahan pertanahan sendiri sudah terjadi dari dahulu dan selalu
terjadi diberbagai wilayah di Indonesia.
Tiga tugas utama dari Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Kementerian
ATR/BPN yang disampaikan oleh Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional pada saat pelaksanaan Rapat Kerja
Nasional Tahun 2023 tanggal 6 s/d 9 Maret 2023 di Jakarta adalah :
1. Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh
Indonesia;
2. Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan termasuk pemberantasan
Mafia Tanah;
3. Penyelesaian Tata Ruang Lahan IKN.
Kegiatan optimalisasi penanganan kasus pertanahan dalam upaya
penyelesaian sengketa, perkara dan konflik pertanahan melalui pemanfaatan
peta dasar pertanahan. Peta ini berisi informasi mengenai 1 (satu) atau lebih
bidang tanah yang memuat posisi bidang tanah, nama pemilik atau subyek
yang menguasai bidang tanah dan informasi tentang kasus pertanahan yang
ada pada bidang tanah tersebut. Kegiatan ini akan dilakukan dengan
mengoptimalkan peta dasar pendaftaran tanah, peta informasi bidang tanah
dengan peta dasar yang didapatkan salah satunya melalui pemetaan secara
fotogrametri dengan metode foto format kecil apabila diperlukan dengan
menggunakan Wahana quadcopter/drone. Agar data yang diperoleh lengkap,
proses identifikasi dan validasi batas bidang tanah dilakukan secara
kolaboratif dengan partisipasi aktif Bidang Pengendalian dan Penanganan
Sengketa Kanwil BPN Provinsi NTB dan jajaran, Kantor Pertanahan dan
jajaran, pemerintah daerah atau stake holders lainnya.
Ruang lingkup aksi perubahan ini adalah dalam rangka memfokuskan tujuan
aksi perubahan, maka yang menjadi fokus utama yang dilakukan oleh Bidang
Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut ini :
1. Tertangani secara optimal penanganan kasus pertanahan dan terpetakan
informasi sebaran data sengketa, konflik dan tahun 2017-2023 yang
merupakan tujuan jangka pendek di Kantor Pertanahan Kabupaten
Lombok Barat dan Kantor Pertanahan Lombok Tengah serta jangka
panjangnya seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang ada
dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa
Tenggara Barat secara spasial dan dapat diakses dengan menggunakan
teknologi yang berkembang saat ini.
2. Berkelanjutannya proses pembangunan data spasial dan dokumen/warkah
bidang tanah yang bersengketa dengan menggunakan teknologi yang
berkembang saat ini dan terbentuknya data base sebaran kasus-kasus
pertanahan yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat.