Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH EKS. TRANSMIGRASI YANG PEMEGANG HAKNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA DI KABUPATEN LUWU UTARA

    SUKIRMAN, SH, S.SiT. | 2 January 2024

Abstract


“Strategi Penyelesaian Masalah Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Eks. Transmigrasi Yang Pemegang Haknya Tidak Diketahui Keberadaannya Di Kabupaten Luwu Utara” Salah satu isu pertanahan yang selama ini menjadi permasalahan di Indonesia khususnya di daerah yang dulunya merupakan tujuan transmigrasi adalah banyaknya ditemukan tanah-tanah eks. transmigrasi dengan status hak milik yang sekarang ini terkendala pada saat dimohonkan untuk dilakukan peralihan hak karena pemegang hak dalam sertipikat sudah tidak ada dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai implementasi aksi perubahan ini telah disiapkan strategi berupa adanya mekanisme dan skema penyelesaian masalah peralihan hak atas tanah eks. transmigrasi yang pemegang haknya tidak diketahui keberadaannya dengan putusan pengadilan dalam perkara verstek, putusan pengadilan ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa, sehingga proses perkaranya lebih sederhana dengan biaya ringan. Namun karena masyarakat pemilik tanah sebagian besar masih belum memahami prosedur beracara di pengadilan, sehingga perlu pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang bersedia memberikan jasa layanan bantuan hukum dengan biaya ringan yang terjangkau oleh masyarakat pemilik tanah dalam memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya Oleh karena itu sebagai implementasi dari aksi perubahan ini telah dilakukan perjanjian kerjasama (pks) antara kantor pertanahan kabupaten luwu utara dengan lembaga bantuan hukum (lbh) lamarangnang pada tanggal 10 juli 2023 yang akan mewadahi apabila ada masyarakat pemilik tanah eks. transmigrasi yang mengajukan peralihan hak atas tanah namun pemegang haknya sudah tidak ada atau tidak diketahui lagi keberadaannya. Untuk memastikan kesesuaian antara subyek dan obyek maupun kondisi penguasaan fisik di lapangan terhadap permohonan peralihan hak atas tanah eks. transmigrasi, dalam aksi perubahan ini juga telah dibentuk tim penyelesaian masalah tanah-tanah eks. transmigrasi di kabupaten luwu utara tanggal 26 mei 2023 yang beranggotakan camat, kepala desa/lurah, instansi teknis terkat dan kantor pertanahan kabupaten luwu utara. Walapun selama aksi perubahan belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah eks transmigrasi sehingga tidak tercapai sasaran jangka pendek, namun dengan telah tersedianya mekanisme dan skema yang jelas sebagai bentuk strategi penyelesaian masalahnya, maka permohonan masyarakat pemilik tanah sudah akan terlayani dan penyelesaiaannya sesuai skema yang telah disiapkan termasuk kedalam penetapan target capaian jangka menengah dan panjang dalam aksi perubahan ini

Dokumen PDF LAPORAN IMPLEMENTASI AKPER_SUKIRMAN.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan I Tahun 2023
Keyword :