Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PENDAFTARAN TANAH WAKAF MELALUI PORTAL LAYANAN INFORMASI TANAH WAKAF (E LINTAWA) DI PROVINSI ACEH

    EVAN RAHMAINI, S.Si.T, MH. | 2 January 2024

Abstract


Salah satu tugas Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran adalah melaksanakan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan dan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data, penyajian informasi penetapan, pendaftaran, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, termasuk pula didalamnya terkait dengan tanah wakaf.
Dalam tataran proses sertipikasi tanah wakaf, informasi tentang jumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat, dokumen bukti perolehan harta benda wakaf serta nazir pengelola tanah wakaf perlu terdata dan tersedia dengan baik. Demikian pula halnya dengan tanah wakaf yang tidak didukung bukti perolehan yang cukup (tidak ada Akta Ikrar wakaf) harus tercatat dan terdata dengan baik agar dapat dicarikan solusi penyelesaian dalam proses sertipikasi tanah wakaf.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, diperlukan basis data informasi tanah wakaf di aceh yang terintegrasi secara spasial dan tekstual baik yang bersertipikat maupun yang belum bersertipikat, dengan mengembangkan Aplikasi Teknologi Informasi berbasis Web. Aplikasi yang terintegrasi dan dapat di akses oleh stakeholder dan mampu menyajikan informasi yang berguna bagi pimpinan dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Aceh.
Project leader telah melaksanakan aksi perrubahan untuk mengatasi persalahan tersebut dengan mengembangkan portal layanan informasi tanah wakaf (E Lintawa) yang harapannya berguna dalam Optimalisasi Pendaftaran Tanah Wakaf yang ada di Aceh. Hasil yang di dapat dengan aksi perubahan yang telah dilakukan adalah terbangunya database tanah wakaf yang berada di Provinsi Aceh melalui Aplikasi Layanan Informasi Tanah Wakaf (e-Lintawa), terlaksananya Percepatan dan Penyelesaian Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf baik secara rutin, PTSL di 3 Lokus Pilot Projec yaitu Kabupaten Aceh Jaya, Pidie Jaya serta Kota Sabang,. Serta terdeteksinya jumlah tanah wakaf di Provinsi Aceh pada 23 Kabupaten/Kota yang belum terselesaikan pensertipikatannya sebanyak 8.161 bidang dari 18.419 tanah wakaf keseluruhan

Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan I Tahun 2023
Keyword :