Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas utama dalam mengelola pertanahan dan ruang di wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024, Kementerian ATR/BPN mempunyai tiga tujuan strategis diantaranya pengelolaan pertanahan, penataan ruang, serta pelayanan publik dan tata kelola (dukungan
manajemen) (Peraturan Menteri ATR/BPN 27, 2020). Untuk mencapai ketiga tujuan tersebut, dilakukan berbagai program dan kegiatan oleh seluruh unit kerja yang ada di Kementerian.
Program dan kegiatan yang dilaksanakan setiap unit kerja dapat tercapai
apabila faktor pendukungnya terpenuhi, salah satunya yaitu anggaran. Dalam organisasi sektor publik, anggaran disusun dan ditetapkan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan kegiatan. Alokasi anggaran dilakukan secara selektif oleh Kementerian Keuangan
untuk seluruh kementerian dan lembaga sesuai kebijakan fiskal dan postur anggaran yang tersedia. Jumlah anggaran yang terbatas menjadi tantangan tersendiri bagi setiap kementerian. Untuk itu setiap kementerian harus menentukan strategi pencapaian
tujuan melalui berbagai program dan kegiatan dengan constrain jumlah anggaran yang terbatas.