. Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepimimpinan Administrator Angkatan I
tahun 2022 dengan judul “Percepatan Kegiatan Inventarisasi dan
Identifikasi Tanah Milik Pemerintah Kota Menuju Aset Lengkap
Pemerintah Kota Pagar Alam Melalui Program #PAGARASETPAGARALAM Pada
Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam”.
Sesuai dengan PP. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah bahwa Aset atau Barang Milik Negara perlu dikelola secara
optimal. Pengertian Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah. Di dalam pasal 42 ayat (2) PP. No.
27 Tahun 2014 disebutkan “Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi,
3
pengamanan fisik, dan pengamanan hukum”. Kemudian dalam pasal Pasal
43 ayat (1) disebutkan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus
disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan gambaran kondisi di atas, maka perlu dilakukan upayaupaya untuk percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah milik pemerintah
daerah sebagai bagian dari rencana aksi perubahan. Adapun judul Laporan
Aksi Perubahan yaitu “Percepatan Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi
Tanah Milik Pemerintah Kota Menuju Aset Lengkap Pemerintah Kota Pagar
Alam Melalui Program #PAGARASETPAGARALAM Pada Kantor Pertanahan
Kota Pagar Alam”.