Rancangan Aksi
Perubahan (RAP) Kinerja Organisasi dengan judul “PEMANFAATAN
APLIKASI TIME-STAMP CAMERA DALAM UPAYA
PENYEDERHAAN PENGECEKAN STATUS BIDANG TANAH
TERHADAP KAWASAN PADA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN PELALAWAN” dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Rancangan Aksi Perubahan (RAP) Kinerja Organisasi ini
berisi rencana aksi perubahan yang akan dilaksanakan pada unit
kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Pelalawan
merupakan salah satu dari beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi
Riau yang memiliki cakupan kawasan areal gambut dan hutan
yang cukup besar di Provinsi Riau. Berdasarkan Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.546/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2021 tentang Penetapan
Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin berusaha, persetujuan
penggunaan kawasan hutan, atau persetujuan perubahan
peruntukan kawasan hutan baru pada hutan alam primer dan
lahan gambut Tahun 2021 periode II, 96% dari keseluruhan total
luas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan 18% dari keseluruhan total luas wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan
areal kawasan gambut dan hutan. Hal ini kontradiktif dengan
kenyataan di lapangan dimana sebagian besar kondisi tanah
sudah tidak berstruktur gambut. Bahkan areal-areal yang
dianggap gambut berdasarkan KepmenLHK nomor
SK.546/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2021 tahun 2021 periode
II sudah banyak dimanfaatkan sebagai sarana pemukiman,
industri, perkebunan, perkantoran bahkan fasilitas umum dan
sosial.