Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini disusun dalam rangka
memenuhi salah satu syarat kelulusan dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan
Administrator pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2022, dengan judul “Percepatan
Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari
(Studi kasus antara masyarakat Suku Anak Dalam 113 dengan PT. Berkat Sawit Utama
di Desa Bungku Kecamatan Bajubang)”.
Kementerian ATR/BPN telah berusaha untuk memberikan kepastian
hukum guna menyelenggarakan kebijakan pertanahan yang merupakan salah satu
tugas dan fungsinya demi terwujudnya keadilan pertanahan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus
Pertanahan. Hal ini tentunya tidak terlepas dari Visi Kementerian ATR/BPN
dalam rangka terwujudnya pengelolaan ruang dan pertanahan yang terpercaya
dan berstandar dunia.
Berdasarkan Strategic goal yang pertama yaitu terwujudnya keadilan pertanahan,
maka Kantor Pertanahan Kab. Batang Hari sebagai instansi vertikal Kementerian
ATR/BPN harus diarahkan sebagai salah satu Kantor Pertanahan yang bisa
memberikan kepastian hukum guna menyelenggarakan kebijakan pertanahan
dalam menyelesaikan masalah pertanahan demi terwujudnya keadilan pertanahan.