Laporan Aksi Perubahan yang berjudul “Optimalisasi
Penanganan Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Melalui
Penataan Aset dan Akses Masyarakat di Desa Kawasi Kecamatan Obi
Kabupaten Halmahera Selatan”. Laporan Aksi Perubahan disusun guna
memenuhi persyaratan dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan
Administrator (PKA) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pesatnya perkembangan kegiatan industri di Pulau Obi, sangat berdampak pada
kehidupan masyarakat termasuk kepemilikan tanah. Hal ini juga didukung dengan terbitnya
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 109 Tahun 2020 Tanggal 17 November 2020
yang salah satunya menetapkan Pulau Obi sebagai Proyek Strategis Nasional Pengembangan
Kawasan Industri. Berkaitan dengan hal tersebut maka timbul berbagai macam permasalahan
yaitu; ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, sengketa dan konflik agraria, alih fungsi
lahan yang massif, turunnya kualitas lingkungan hidup, kemiskinan dan pengangguran, dan
kesenjangan sosial.