Pada akhir tahun 2020, Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Maluku Utara melantik 60 Pejabat Fungsional
melalui mekanisme penyetaraan yang berasal dari Pejabat Eselon
V di Kantor Pertanahan dan Pejabat Pengawas di Bidang Teknis
yang ada di Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara.
Pelantikan pejabat fungsional yang dilantik adalah Analis
Pengelolaan Keuangan dan APBN, Analis Anggaran, Analis Sumber
Daya Manusia Aparatur, Penata Kadastral dan Penata Pertanahan.
Pelantikan jabatan fungsional ini diharapkan dapat
menyederhanakan birokrasi terutama dalam pelayanan
pertanahan kepada masyarakat.
Salah satu Area perubahan pelaksanaan Reformasi
Birokrasi adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yaitu
kemampuan unit yang mengelola sumber daya manusia Aparatur
Sipil Negara dalam hal ini merupakan tugas dari Subbagian
Hukum, Kepegawaian dan Organisasi untuk mewujudkan SDM
aparatur yang berintegritas, kompeten dan kompetitif.
Perubahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional
ternyata memberikan efek yang sangat besar terhadap kinerja dari
para pejabat fungsional, mereka belum mengetahui apa yang
harus dilakukan dalam tugas-tugas sebagai Pejabat Fungsional,
khusunya mengumpulkan angka kredit sebagai syarat utama
dalam peningkatan jenjang karir, belum juga ditambah dengan
tugas sebagai subkoordinator atau koordinator dari suatu fungsi
yang pada akhirnya tujuan utama untuk mengumpulkan angka
kredit menjadi terhambat dikarenakan tugas-tugas lain yang
sebenarnya bukan merupakan tugas utama dari pejabat
fungsional