Untuk mewujudkan Visi dan Misi Kementerian ATR/BPN Tahun
2020-2024 dengan menjadikan Kantor Pertanahan Modern sebagai pusat
layanan informasi pertanahan dan ruang berbasis elektronik, maka transformasi
digital akan dilakukan secara gradual sesuai dengan kesiapan kualitas data
pertanahan dan ruang, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan
anggaran, serta akseptabilitas masyarakat. Perlu disusun strategi pelaksanaan
transformasi digital yang mencakup aspek-aspek peningkatan kualitas data,
peningkatan profesionalitas dan kompetensi digital SDM termasuk SDM mitra
Kementerian ATR/BPN, penyediaan infrastruktur teknologi informasi, proses
bisnis dalam ekosistem digital, regulasi, komunikasi publik dan edukasi
masyarakat serta penyediaan anggaran.
Kementerian ATR/BPN sebagai pelayan publik membutuhkan suatu
perubahan terhadap sistem manual yang selama ini dijalankan untuk
menyimpan dan mengelola dokumen pertanahan antara lain surat ukur dan
buku tanah. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu
bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Buku tanah adalah dokumen dalam
bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran
tanah yang sudah ada haknya. Buku tanah dan surat ukur disimpan dan
dipelihara sebagai arsip hidup oleh Badan Pertanahan Nasional. Saat ini
pengelola surat ukur dan buku tanah dengan sistem konvensional (manual).
Sistem manual yang selama ini dijalankan untuk mengelola surat ukur dan
buku tanah dianggap tidak efektif dan tidak efisien karena membutuhkan waktu
dan tenaga dalam proses pendistribusian dokumen. Masalah lainnya yang
sering dijumpai adalah terkait dengan penyimpanan dokumen dimana untuk
menyimpan arsip dibutuhkan ruangan khusus untuk menyimpannya, tiap tahun
pernerbitan surat ukur dan buku tanah semakin meningkat sehingga
menyebabkan ruangan menjadi sempit. Sementara itu dalam hal pencarian
dokumen juga sulit dilakukan apabila dokumen tidak disimpan dengan teratur.