Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, Kantor Pertanahan
berupaya untuk menjadi Kantor Pertanahan modern sebagai pusat layanan
informasi pertanahan dan ruang berbasis elektronik, maka transformasi digital
akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan kualitas data pertanahan
dan ruang, sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran, serta akseptabilitas
masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
sebagai pelayan publik membutuhkan suatu perubahan terhadap sistem
konvensional yang selama ini dijalankan untuk menyimpan dan mengelola arsip
pertanahan.
Dalam proses kegiatan pelayanan pertanahan seringkali diperlukan arsip
pertanahan baik berupa warkah, buku tanah, maupun surat ukur. Untuk mempercepat pencarian arsip ini diperlukan suatu aplikasi data yang cepat, akurat
dan informatif. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sangat diperlukan untuk meningkatkan kelancaran operasional dalam menunjang
pelaksanaan pengelolaan arsip. Teknologi informasi dan komunikasi yang
berkembang demikian pesat merupakan peluang untuk kemudahan mengakses,
mengelola, dan pendayagunaan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.