Berdasarkan roadmap transformasi pelayanan pertanahan digitalisasi dokumen menjadi kegiatan dasar dalam mentransformasi layanan
pertanahan, tidak hanya itu validitas data pertanahan juga menjadi kunci utama
untuk memberikan kualitas layanan pertanahan yang baik. Digitalisasi dokumen
pertanahan yang dimaksud adalah mengalihmediakan dokumen fisik/kertas menjadi
bentuk digital melalui proses scanning/pemindaian, dan dokumen pertanahan yang
dimaksud adalah arsip/dokumen pertanahan yang masih aktif/berlaku seperti: Buku
Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur/Gambar Denah, dan Warkah. Berdasarkan
roadmap transformasi pelayanan pertanahan diatas pada tahun 2021-2022 target
yang harus dicapai adalah seluruh layanan pertanahan diselenggarakan secara
elektronik dan sebanyak 60% dokumen/ warkah sudah dilakukan digitalisasi, Kantor
Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara pada saat ini berdasarkan data aplikasi KKP
diketahui bahwa kualitas data siap elektronik baru sebesar 32,75 %, hal ini menjadi
tantangan bagi kantor pertanahan, mengingat tingginya target yang akan dicapai
dibandingkan deadline waktu yang ditetapkan, sehingga perlu dilakukan strategi
strategi mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut