Pada tahapan awal pemantauan dan evaluasi hak atas
tanah, yaitu persiapan selama ini belum memberikan gambaran
indikasi adanya pelanggaran dengan tepat, karena hanya
menggunakan peta dasar dari google map dinama resolusi
ketelitiannya rendah, dan tidak dapat mendeteksi pemanfaatan
tanah secara detil. Oleh karena itu, dalam proses persiapan perlu
dilakukan kegiatan pra pemantauan lapang yang lebih baik dengan
memanfaatkan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), Citra Satelit
Resolusi Sangat Tinggi (CSRST), atau dengan RADAR.
Kemudian, pada tahap persiapan ini juga memerlukan data
hak atas tanah yang valid baik tekstual maupun spasial yang ada di
aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Namun, dari
Laporan Aksi Perubahan
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)
Angkatan I Tahun 2021
4
beberapa tahun menggunakan data KKP ditemukan adanya data
yang tidak valid baik dari informasi yuridis hak atas tanahnya
maupun posisi dan bentuk bidang hak atas tanah yang tidak
sesuai. Sehingga, selain KKP dijadikan sebagai data dasar
pemantauan dan evaluasi hak atas tanah, juga dijadikan sebagai
salah satu objek dalam rangka perbaikan data pertanahan.
Di samping itu, hal lain yang melatarbelakangi perlunya aksi
perubahan pada tugas dan fungsi pengendalian hak atas tanah
yaitu laporan tahunan pemegang hak atas tanah yang tidak disertai
dengan data spasialnya, sehingga tidak dapat menggambarkan
lokasi mana yang telah diusahakan atau dimanfaatkan oleh
pemegang hak. Dengan kondisi seperti itu, kami perlu
mengumpulkan informasi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban
pemegang hak dari Kantah dan Kanwil BPN terlebih dahulu untuk
dapat memastikan terpenuhinya kewajiban.
Pada tahap selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan
rekomendasi baik yang dilakukan oleh pemegang hak maupun oleh
unit kerja lainnya belum dilakukan monitoring secara efektif. Oleh
karena itu perlu optimalisai sistem informasi basis data
pengendaian hak atas tanah dengan menyediakan fasilitas yang
memungkinkan komunikasi pelaporan interaktif.