Rancangan Aksi Perubahan disusun berdasarkan tugas dan fungsi
yang yang diemban. Sebagai salah satu pejabat administrator di Direktorat
Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Rancangan Aksi
2
Perubahan yang disusun terkait tugas dan fungsi dalam penanganan dan
penyelesaian sengketa. Salah satu rumusan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun
2021, terhadap penanganan permasalahan pertanahan diantaranya, yaitu:
• Dalam rangka pencegahan serta penanganan sengketa, konflik dan perkara
pertanahan termasuk percepatan pemberian tanggapan atas pengaduan
masyarakat dan mencegah perluasan pengaduan, dilaksanakan pemetaan
kasus pertanahan Tahun 2015 s/d 2020 dengan melakukan kajian dalam
rangka menemukan modus operandi dan akar masalah.
Berdasarkan rumusan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2021 tersebut, maka
Rancangan Aksi Perubahan yang disusun terkait dengan percepatan
penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan, sehingga pengaduan
masyarakat dapat ditanggapi secara tegas, tuntas dan terukur