Dalam pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN yang
mengacu pada Program Kerja Presiden dan RKP tahun 2021 dibutuhkan kerja sama Pemerintah Pusat dan daerah, baik kementerian dan lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintah desa.
Partisipasi masyarakat baik kelompok-kelompok organisasi masyarakat sipil
maupun para perwakilan dari masyarakat yang mendapatkan manfaat (petani,
nelayan, dan masyarakat adat).
Sehubungan dengan itu, sebagai salah satu bentuk implementasi
Strategi Komunikasi yang dirancang dan diterapkan di level kementerian/pusat,
pelaksanaan program-program strategis oleh Kementerian ATR/BPN perlu
disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini ditujukan guna meningkatkan
kesadaran (awareness) dan pemahaman akan pentingnya pelaksanaan program
strategis baik itu Program Strategis Nasional, Program Prioritas K/L maupun
Program Prioritas Bidang. Setelah kesadaran terbangun, hal penting yang
diharapkan kemudian adalah dorongan keterikatan (engagement) serta partisipasi
masyarakat dari seluruh lini: masyarakat umum, pengambil keputusan di tingkat
daerah hingga pemangku kepentingan lainnya.
Arahan Rencana Strategis Biro Hubungan Masyarakat Kementerian
ATR/BPN agar mencapai Index/Pesentase Indikator Kinerja yang baik, perlu
adanya integrasi, koordinasi dan kolaborasi antara Pusat, Kantor Wilayah dan
Kantor Pertanahan dalam melaksanakan Stategi Komunikasi Publik, Layanan
Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan serta tindaklanjutnya.