Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah
yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM
melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan
peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan
predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar
kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem
manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja
sementara Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan predikat yang
diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan
publik. Syarat unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai WBK adalah 1) Memiliki
nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75; 2) memiliki nilai komponen hasil
“Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub
komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5 sementara syarat unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai WBBM
ditambah dengan syarat memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal 16.
Penetapan unit kerja berpredikat WBK dituangkan dalam keputusan pimpinan
instansi pemerintah sementara unit kerja berpredikat WBBM dituangkan dalam
Keputusan Menteri. Setelah mendapatkan predikat WBK/WBBM, dilakukan evaluasi
terhadap pemberikan predikat WBK/WBBM kepada unit kerja instansi pemerintah
dilakukan secara berkala oleh Tim Penilai Nasional seperti Kementerian PAN dan RB,
ORI, dan KPK.