Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau yang
bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di
lingkungan Kantor Wilayah, diharuskan melakukan langkah-langkah solutif
untuk mengatasi masalah tersebut agar layanan pertanahan dapat dengan
mudah dinikmati oleh semua lapisan masyarakat terutama masyarakat
kepulauan. Oleh karena itu, melalui Pelatihan Pejabat Adminstrator (PKA),
disusunlah Rancangan Aksi Perubahan ini yang merupakan bagian dari solusi
tersebut diatas dengan judul “Pembangunan Layanan Pertanahan On-Line Desa
Mandiri (Demand Service) Di Provinsi Kepulauan Riau”. Diharapkan dengan
rancangan ini nantinya, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang
lokasinya berada jauh dari kantor pertanahan setempat dalam mengakses/
memperoleh layanan pertanahan yang diperlukan sehingga menghemat biaya,
tenaga, dan waktu. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang arti pentingnya sertipikat tanah, meningkatnya pelayanan pertanahan,
meningkatkan penerimaan Negara, memperdayakan masyarakat kepulauan,
memaksimalkan peran SDM di kantor pertanahan sesuai dengan tugas dan
fungsinya, dan menghemat biaya/ anggaran yang dibutuhkan.