Dalam pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pasaman masih terdapat
permasalahan- permasalahan antara lain :
1. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya PTSL.
2. Sulitnya melengkapi data yuridis sebagai alas hak pendaftaran tanah,
mengingat status Tanah di Kabupaten Pasaman adalah Tanah
Ulayat/tanah adat yng memerlukan izin semua pihak dalam kaum (suku)
agar pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan.
3. Keterbatasan dan rendahnya kualitas data pertanahan, sehingga
menyulitkan pembuatan peta kerja yang lengkap dan benar. Peta kerja
merupakan tahapan awal perencanaan yang sangat penting dalam
menentukan suksesnya kegiatan PTSL, berisikan potensi bidang tanah
dalam suatu wilayah lokasi PTSL yang memuat jumlah bidang tanah,
klasifikasi kluster bidang tanah dan keterangan
Dari tiga permasalahan tersebut, yang paling urgen untuk dilaksanakan
adalah melakukan percepatan peningkatan kualitas data pertanahan untuk
kepastian objek hak atas tanah. Hal ini dilatarbelakangi dengan kondisi
rendahnya kualitas data KW 4, KW 5 dan KW 6 di wilayah kajian yaitu Nagari
Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman yang berdampak
pada terhambatnya perwujudan desa/kelurahan lengkap di nagari tersebut.
Dengan demikian, penulis melaksanakan aksi perubahan dengan judul
“PERCEPATAN PENINGKATAN KUALITAS DATA KLUSTER 4 PADA
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN PROVINSI
SUMATERA BARAT”.