Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie
Yuriwin, mengatakan bahwa tahapan perencanaan didasarkan pada rencana tata
ruang dan prioritas pembangunan serta instansi yang memerlukan tanah dapat
melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait.
"Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka
Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi
perbedaan data pada dokumen," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan
Tanah Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa nantinya pada
saat PP Nomor 19 tahun 2021 ini mulai berlaku maka tahapan pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sedang berlangsung sebelum
berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP ini, penyelesaiannya
dilaksanakan sesuai dengan PP No 19 tahun2021. (Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN RIhttps://www.atrbpn.go.id ,19 Mar 2021)