Berdasarkan hasil pengamatan, sebagian tanah yang dikuasai masyarakat pesisir sudah
berbentuk daratan sebagian lagi masi perairan diatasnya terdapat rumah panggung. Pada dasarnya,
kegiatan penimbunan atau reklamasi dilakukan tanpa izin dan terbentuk secara alami. Hal ini terkait
dengan kebiasaan dan tradisi Suku Bajo yang dilakukan secara turun temurun. Untuk tanah timbunan
yang telah berbentuk daratan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menganggap hal itu bisa
disertipikatkan sedangkan tanah yang masih dalam bentuk perairan dan rumah panggung Kantor
Pertanahan Kabupaten Muna Barat perlu melakukan koordinansi, kolaborasi dan kerja sama dengan
stakeholder terkait. Pemberian Ha katas tanah dengan obyek tersebut diatas perlu memperhatikan
kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Muna Barat.
Pada tahun anggaran 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mendapatkan alokasi
PTSL sebanyak 13.960 bidang PBT dan SHAT sebanyak 900 bidang. Berdasarkan target tersebut,
ada ketimpangan yang sangat jauh antara target PBT dan SHAT, sehingga diperlukan unsur
pembiayaan dari anggaran APBD Kabupaten Muna Barat. Pada tahun 2021, sebagian besar alokasi
SHAT diperuntukan untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.