Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN TANAH MASYARAKAT TRADISONAL DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP DI KABUPATEN MUNA BARAT

    Mohamad Zakaria | 21 June 2021

Abstract


Berdasarkan hasil pengamatan, sebagian tanah yang dikuasai masyarakat pesisir sudah berbentuk daratan sebagian lagi masi perairan diatasnya terdapat rumah panggung. Pada dasarnya, kegiatan penimbunan atau reklamasi dilakukan tanpa izin dan terbentuk secara alami. Hal ini terkait dengan kebiasaan dan tradisi Suku Bajo yang dilakukan secara turun temurun. Untuk tanah timbunan yang telah berbentuk daratan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menganggap hal itu bisa disertipikatkan sedangkan tanah yang masih dalam bentuk perairan dan rumah panggung Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat perlu melakukan koordinansi, kolaborasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait. Pemberian Ha katas tanah dengan obyek tersebut diatas perlu memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Muna Barat. Pada tahun anggaran 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mendapatkan alokasi PTSL sebanyak 13.960 bidang PBT dan SHAT sebanyak 900 bidang. Berdasarkan target tersebut, ada ketimpangan yang sangat jauh antara target PBT dan SHAT, sehingga diperlukan unsur pembiayaan dari anggaran APBD Kabupaten Muna Barat. Pada tahun 2021, sebagian besar alokasi SHAT diperuntukan untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dokumen PDF Lap Akhir RAP Zakaria1.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan I Tahun 2021
Keyword :