Kantor Pertanahan sebagai ujung tombak pelayanan administrasi pertanahan dituntut
melayani dengan transparan, cepat, tepat, mudah, hal ini dapat terwujud apabila didukung
dengan tingkat kualitas kinerja yang baik. Namun pada kenyataanya kualitas kinerja belum
seluruhnya tertangani dengan baik karena, sumber daya manusia yang terbatas, kurang
disiplinnya petugas dalam menyelesaikan tunggakan penerimaan diterima dimuka (PDDM),
rendahnya pemahaman terhadap standar Operasional Prosedur (SOP), kurangnya
pelatihan/kursus teknis serta tidak adanya komunikas dua arah antara petugas kantor
pertanahan dan pemohon dalam menindaklanjuti permohonan pendaftaran tanah pertama kali
(original) maupun pendaftaran tanah yang bersifat derivative dan telah terdaftar. Salah satu
kendala dalam pelayanan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura adalah belum
terselesaikannya tunggakan permohonan sebanyak 1.876 (seribu delapan ratus tujuh puluh
enam) berkas yang terinput sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 dan terhadap
tunggakan tersebut lebih banyak didominasi oleh berkas permohonan yang terdaftar pada tahun
2015 sampai dengan 2018 yang secara sebagian besar pemohonnya tidak dapat dihubungi oleh
petugas kantor pertanahan untuk ditindaklanjuti Terhadap kendala dan hambatan tersebut, maka Kantor Pertanahan didorong untuk
terus menerus melakukan inovasi layanan, dan menciptakan Kantor Pertanahan yang dapat
memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan kualitas pelayanan yang
professional dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen pimpinan dan seluruh
insan ATR/BPN untuk melaksanakan kegiatan pelayanana dengan prima yang pada akhirnya
pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Kementerian melayani,
professional dan terpercaya sehingga tercipta penyelenggara pemerintahan yang baik
(Good Governance).