Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara masih
banyak memiliki bidang tanah yang sudah terdaftar tetapi belum
dimasukkan ke dalam sistem elektronik. Terdapat 55.116 buku
tanah yang telah diinput pada sistem elektronik yang dikenal
dengan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), buku tanah
yang valid sebanyak 43.492 bidang (78,91%), dan bidang tanah
yang valid sebanyak 36.027 bidang (64,42%). Jumlah SU valid
sebanyak 32.098 (62,63%) bidang. Data yang siap elektronik
20.441 (37,09%)
Data tersebut terlihat bahwa pembangunan basis data
pertanahan melalui percepatan validasi buku tanah, surat ukur, dan
validasi data spasial, scan buku tanah dan surat ukur capaiannya
masih sangat rendah. Berdasarkan uraian tersebut, maka Penulis
tertarik untuk menyusun Rancangan Aksi Perubahan dengan judul
“Percepatan Digitalisasi dan Validasi Data Untuk Mendukung
Pelayanan Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka
12
Utara”.