Pada saat pelaksanaan migrasi peta analog menjadi peta digital yang di
plotting dalam peta pendaftaran Geo KKP tidak melalui proses verifikasi dan
validasi sehingga peta pendaftaran digital saat diperlukan untuk pelayanan
pertanahan bidang-bidang tanah harus dilakukan reposisi, translasi, rotasi serta
pengecekan lapangan karena peta yang ada tidak akurat. Sehingga dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat belum maksimal. Sengketa
pertanahan terjadi karena adanya tumpang tindih sertipikat, karena banyaknya
bidang-bidang tanah yang belum terpetakan dan belum tervalidasi di dalam peta
digital. Untuk mempercepat pelaksanaan pembuatan peta kota lengkap di Kota
Probolinggo diperlukan suatu terobosan dengan pola TRIJUANG yang melibatkan
3 unsur kekuatan yaitu Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Pemerintah Kota
dan pihak kelurahan. Dengan sinergi 3 komponen ini diharapkan tujuan akan
tercapai, karena adanya dukungan anggaran dari Pemerintah Kota, petugas
kelurahan yang turun langsung bersama-sama dengan petugasn Kantor
Pertanahan Kota Probolinggo. Berdasarkan uraian di atas tersebut, penulis
menyusun Rancangan Aksi Perubahan ini dengan judul “Strategi Menuju Kota
Lengkap Bekerjasama Dengan Dinas PUPR Kota Probolinggo”.