Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran sebagai bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mengemban tugas dan fungsinya selalu berusaha untuk memberikan pelayanan pertanahan secara luas merata dan menyeluruh ke masyarakat pengguna layanan namun dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala dan hambatan. Dalam pelayanan permohonan layanan informasi nilai tanah/ZNT masih sangat rendah sehingga pemanfaatan Peta Zona Tanah untuk eksternal tidak maksimal. Adapun dasar hukum dalam pelayanan informasi zona nilai tanah ini yaitu: 1. UU No.28/2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. PP 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 3. Peraturan Kepala BPN RI NO.1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. 4. Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. PT.03.01/299/II/2020 tanggal 5 Pebruari 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
AKSI PERUBAHAN NURUS SHOLICHIN, APtnh, MM (1) - novita dewi.pdf