Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 35 ayat (5) Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu secara
bertahap data pendaftaran tanah disimpan dan disajikan dengan menggunakan
peralatan elektronik dan mikrofilm, maka Kantor Pertanahan Kabupaten
Tanggamus telah melakukan digitalisasi warkah, antara lain, yaitu :
a. Validasi buku tanah dengan jumlah 193.495 (96,09 %)
b. Validasi surat ukur dengan jumlah189.900 (91,82 %)
c. Validasi persil dengan jumlah 62.985 (24,7 %)
d. Scan dan upload buku tanah dengan jumlah 132.528 (65,47 %)
e. Scan dan upload surat ukur dengan jumlah 113.487 (54,70 %)
f. Scan dan upload warkah pendaftaran dengan jumlah 10.173(5,03 %)
Pelaksanaan digitalisasi warkah di Kantor Pertanahan Kabupaten
Tanggamus masih dirasa kurang maksimal karena masih banyak pekerjaan
digitalisasi yang harus diselesaikan. Berdasarkan uraian dalam latar belakang
tersebut, penulis menyusun Rancangan Aksi Perubahan ini dengan judul
“Peningkatan Kualitas Data Dengan Digitalisasi Warkah di Kantor
Pertanahan Kabupaten Tanggamus”.