Penyediaan tanah (penataan aset) dalam rangka mempercepat
proses reintegrasi hingga saat ini belum dapat terlaksana secara
menyeluruh, fokus dan lancar di seluruh Provinsi Aceh. Hal ini terlihat
dari progres yang ada, dalam kurun waktu 15 tahun sejak
ditandatanganinya MoU Helsinki, hanya ada 2 (dua) kabupaten yang
sudah menyediakan tanah bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik
yang memperoleh amnesti dan korban konflik. Adapun kabupaten
tersebut adalah Kabupaten Pidie Jaya sebanyak 100 bidang dan
Kabupaten Aceh Timur sebanyak 93 bidang, dengan perorangnya
mendapatkan alokasi tanah pertanian seluas 2 (dua) hektar.Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi juga telah memberikan
perhatian secara khusus untuk percepatan penyediaan tanah tersebut,
dengan memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dengan
beberapa kementerian untuk dapat segera merealisasikan program
tersebut. Tindaklanjutnya, dengan telah dilaksanakan rapat koordinasi
pada tanggal 18 Februari 2020 di Kantor KSP Jakarta yang dihadiri oleh
Kepala KSP, beberapa kementerian, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe,
Komite Peralihan Aceh dan unsur terkait lainnya.
Berdasarkan gambaran kondisi di atas, maka perlu dilakukan
upaya-upaya untuk percepatan penyediaan tanah pertanian bagi
mantan pasukan GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti dan
korban konflik beserta rencana pengmbangan pemberdayaannya
sebagai bagian dari rencana aksi perubahan. Adapun judul rancana Aksi
Perubahan yaitu “Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Melalui
Penataan Aset dan Akses Bagi Mantan Pasukan GAM, Tahanan
Politik yang Memperoleh Amnesti (Tapol Amnesti) dan Korban
Konflik”.