Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agraria tahun
2020-2024 mengusung visi Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan
Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani
Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Dalam tujuan
pertama kementerian adalah Menyelenggarakan Pengelolaan Pertanahan untuk
Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
Dalam rangka mendukung tujuan tersebut sasaran strategis kementerian
ATR/BPN adalah Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan
Tanah yang Berkepastian Hukum dan Produktif. Sehingga kegiatan utama pada
Direktorat Jendral Penataan dan Pemberdayaan terkait sasaran program
tersebut adalah
1. Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
2. Penanganan Akses Reforma Agraria (Access Reform)
3. Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah
Disamping itu, dengan dilaksanakan inventarisasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan, diharapkan dapat menekan
permasalahan dan sengketa pertanahan yang biasa terjadi di kota bima yakni
orang yang memiliki dan yang menguasai tanah kerap berbeda. Dan data yang
digunakan untuk membuat surat alashak hingga surat penguasaan fisik di
kelurahan sangat minim. Oleh sebab itu output IP4T digital bisa menjadi
pegangan pemerintah kelurahan untuk menghindari kerentanan ini.