Dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan pemberdayaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP), optimalisasi fungsi assurance dan consulting APIP menjadi
penting dalam mengawal program pembangunan Pemerintah, termasuk upaya pencegahan
korupsi, optimalisasi program pembangunan dengan prinsip 3E (efektif, Efisien dan
Ekonomis). sebagai upaya untuk mewujudkan Good Governance dan mitigasi terjadinya
kecurangan (fraud) di lingkungan Kementerian ATR/BPN peran APIP sebagai konsultan
sangat diperlukan untuk memberikan manfaat berupa pemberian nasihat dalam percepatan
tindak lanjut Rekomendasi Temuan, perbaikan terhadap proses tata kelola, manajemen
resiko dan pengendalian intern.
Selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha di lingkungan Inspektorat
Wilayah/Inspektorat Bidang Investigasi memiliki tugas fungsi untuk memberikan dukungan
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut pengawasan, pengelolaan kinerja dan
risiko dan pengelolaan urusan administrasi untuk mendukung peran APIP serta peningkatan
level Kapabilitas APIP.
Pada saat ini kegiatan pelaksanan consulting APIP dilakukan melalui kegiatankegiatan berupa permintaan formal sebagai narasumber, bimbingan teknis, maupun
konsultasi yang disampaikan secara personal kepada auditor. Kegiatan consulting yang
disampaikan secara personal ini menjadi kesulitan dalam proses pendokumentasian,
pengarsipan, penelusuran dan kendali mutunya masih rendah, sehingga belum dapat
dijadikan eviden dalam peningkatan kapabilitas APIP maupun sebagai dasar peningkatan
level maturitas SPIP.
Pandemic Covid-19, penerapan PSBB serta Proses kerja yang manual dan belum
terintegrasi merupakan salah satu kendala dalam pengendalian pekerjaan administrasi
kegiatan consulting dan manajemen mutu consulting Pengendali Teknis dan Inspektur
selaku Pejabat yang berwenang. Untuk itu perlu dilakukan tranformasi digital kegiatan
consulting APIP melalui inovasi electronic Consulting ITjen ATR/BPN (e-CITA) dengan
memanfaatkan perkembangan teknologi informasi secara online sehingga kegiatan
consulting dapat diakses dengan mudah oleh seluruh unit kerja di Indonesia dan dapat
terdokumentasikan serta dipertanggungjawabkan kualitas pemberian saran APIP kepada
auditee dengan menerapkan manajemen mutu dan manajemen resiko pengawasan oleh
Inspektur Wilayah/Inspektur Bidang Invenstigasi dan dapat diperoleh data dan informasi
yang akurat secara realtime.