Target Reforma Agraria hingga tahun 2020 secara nasional sudah tercapai
khususnya yang berasal dari legalisasi tanah masyarakat dengan capaian 4,85 juta ha
(124,36%) dan redistribusi tanah yang berasal dari dari tanah-tanah HGU Habis dan
tidak diperpanjang haknya/Tanah terlantar dan tanah Negara lainnya sebesar 867.531
ha (216,88%). Namun demikian, untuk target penyelesaian redistribusi tanah yang
berasal dari pelepasan kawasan hutan masih rendah sebesar 203.943 ha (4,97%) dari
4,1 juta ha dan tanah transmigrasi masih sebesar 130.129 Ha (21,68%) dari 0,6 juta ha.
Demikian halnya juga dengan realisasi penataan akses berupa pemberdayaan hak atas
tanah masyarakat juga belum begitu menggembirakan masih jauh dari yang diharapkan.
Melihat capaian Reforma Agraria yang masih rendah, terutama untuk
redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, maka data dan informasi TORA perlu
pengelolaan data yang tepat dan efisien. Hal ini sangat penting dikarenakan data TORA
sebagai instrumen penting dalam pengambilan keputusan untuk menentukan lokasi
target redistribusi tanah.
Analisis terhadap data TORA diperlukan sebagai dasar perencanaan untuk
menentukan tindak lanjut program pertanahan khususnya redistribusi tanah dan
dimungkinkan untuk potensi pengembangannya (akses reform). Melalui analisis spasial
data TORA dengan data spasial lainnya seperti data penggunaan tanah, kemampuan
tanah, rencana tata ruang serta data pendukung lainnya akan diperoleh informasi
ketersediaan TORA, arahan program pertanahan serta potensi pengembangannya
(akses reform).
Percepatan Penyediaan Database Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
melalui Pengembangan Software ArcGIS dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria
merupakan sebagai tools atau alat yang sederhana dan mudah dioperasionalkan untuk
membantu mempercepat penyediaan objek redistribusi tanah dan potensi
pengembangan komoditas untuk akses reform yang harapannya dapat mempercepat
capaian Reforma Agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
adanya program pemberdayaan masyarakat.