Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang bahwa Kementerian Agraria dan Tata
Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria / pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, Badan
Pertanahan Nasional memiliki tugas melaksanakan tugaspemerintahan di
bidang pertanahan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahun 2019 merupakan tahun ke Lima pelaksanaan Rencana Strategis
(Renstra) Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ada 3 (tiga) tujuan yang
harus dicapai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagaimana tertuang
dalam Renstra 2015-2019, yaitu (1) meningkatnya kesejahteraan masyarakat
melalui pemanfaatan agraria yang adil dan berkelanjutan; (2) terwujudnya ruang
yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; (3) berkurangnya kasus tata
ruang dan pertanahan (sengketa, konflik, dan perkara) dalam hal ini Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang berpedoman dan berperan secara aktif agar
Renstra 2015-2019 dapat tercapai dengan baik.