Aplikasi SI-INTIP (Sistem Informasi Inventarisasi Tanah Instansi
Pemerintah) yang digagas oleh Direktorat Pemanfaatan Tanah Pemerintah
Kementerian ATR/ BPN memang sudah mengarah pada penertiban dan
penataan daftar aset instansi pemerintah daerah maupun kementerian/
Lembaga lainnya. Namun dalam penerapannya dirasa belum maksimal
karena belum semua Kantor Pertanahan memiliki akses untuk
mengelolanya, baru sampai pada tingkat Kantor Wilayah. Selain itu masih
diperlukan waktu serta upaya ekstra untuk sosialisasi terhadap stakeholder
yang memiliki kepentingan langsung, yaitu Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/ Lembaga.
Selain itu, sebelumnya penataan informasi tanah instansi
pemerintah bukanlah permasalahan yang dianggap penting, baik itu di
Pemerintah Daerah atau Kementerian/ Lembaga maupun di Kantor
Pertanahan sendiri. Sebelum ada ketegasan terkait pengelolaan dan
pengamanan aset BMN maupun BMD, penataan informasi tanah aset
instansi pemerintah seolah dibiarkan begitu saja karena substansinya yang
rumit dan memerlukan ketekunan untuk mengurainya. Namun setelah
adanya supervisi oleh Bidang Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), seolah semua mata menyorot
pada nilai pentingnya dari kegiatan tersebut. Laporan keuangan dari
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dianggap pincang apabila
masalah asetnya belum dibenahi secara terstruktur dan komprehensif.
Begitu pula kondisi di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya setiap orang hanya berkutat pada Proyek Strategis Nasional
seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma
Agraria. Penataan informasi tanah instansi pemerintah yang diikuti dengan
proses sertipikasinya masih dianggap kegiatan yang belum terlalu serius
untuk digarap. Belum lagi jumlah personil yang terbatas sangat menyita
perhatian untuk mengejar capaian dari target Proyek Strategis Nasional
yang telah ditetapkan.
Atas dasar urgensi dan keseriusan dari kegiatan inventarisasi aset
instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal berupa tanah
tersebut, diperlukan suatu upaya untuk menjembatani gap antara kondisi
riil saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Untuk itulah penyusun
mencoba menata/ mengelola daftar tanah aset instansi tersebut ke dalam
suatu basis data yang terintegrasi antara data spasial dan data yuridisnya
dengan penerapan beberapa aplikasi sederhana yang mudah dioperasikan
oleh penggunanya serta dapat menjadi bahan penyajian atau input bagi
sistem informasi lain yang lebih kompleks.