Dengan pengelolaan berkas layanan informasi pertanahan yang masih
manual dan sangat lambat sehingga berdampak pada seringnya mendapatkan
komplain dari masyarakat atau stakeholder, tidak jarang sering menimbulkan
amarah di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Sorong. Penyebab utama
lambatnya pengelolaan berkas permohonan layanan informasi pertanahan berupa
SKPT Lelang masih memakai pola manual yaitu pemohon atau stakeholder terkait
secara langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kota Sorong ataupun melalui
perwakilan (dikuasakan) dengan alur permohonan melalui surat-menyurat
birokrasi sehingga proses tindaklanjut surat tersebut harus menunggu Disposisi
Pimpinan terlebih dahulu yang mengakibatkan pelayanan sangat lambat dan
terkesan berbelit-belit.
Apalagi dengan adanya Pandemi Coronavirus Didease 2019 (Covid19),
penyelenggaraan pelayanan pertanahan terhambat karena harus mengikuti standar
protokol Tim Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Virus Covid19 dengan
bekerja dari rumah / Work From Home (WFH). Hal ini sangat dirasakan menjadi
hambatan dalam layanan pertanahan khususnya Penerbitan SKPT Lelang yang
dimohon oleh KPKNL Sorong, pasalnya Loket Online dan Layanan Elektronik
baru tersedia bagi Mitra ATR/BPN, sedangkan terhadap KPKNL Sorong belum
ada Aplikasi atau Sarana yang bisa mengakomodir kebutuhan pelayanan publik di
unit organisasinya.
Untuk itu guna merespon salah satu isu strategis yakni pelayanan publik
yang melayani, profesional dan terpercaya dibidang pertanahan, perlu adanya
perubahan pola pengelolaan pelayanan publik khususnya pelayanan penerbitan
SKPT Lelang yang bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat
maupun stakeholder di Kantor Pertanahan Kota Sorong. Perubahan yang akan
dilakukan terhadap layanan informasi pertanahan berupa SKPT Lelang pada
Kantor Pertanahan Kota Sorong terhadap Surat Permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong adalah dengan cara membangun
sistem layanan pertanahan elektronik berbasis Website disertai dengan
pembentukan Tim Kendali pelayanan. Hal ini bertujuan bahwa setelah tersedianya
sistem layanan pertanahan elektronik berbasis Website dan tersedianya tim
kendali pengelolaan berkas permohonan, maka pelayanan akan lebih cepat, efisien
dan berkualitas serta dapat meningkatkan kepuasan masyarakat yang berdampak
pada meningkatnya penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Kantor
Pertanahan Kota Sorong sebagai instansi yang melayani, profesional dan
terpercaya.