Penegakan hukum terhadap pelanggaran atau penyimpangan pemanfaatan ruang
merupakan salah satu pilar mewujudkan tertib penataan ruang. Kebehasilan suatu
peraturan perundangan bergantung pada penerapannya dan penegakannya,
apabila penegakan hukum tidak berjalan dengan baik, peraturan perundangan
kurang memberikan arti sesuai dengan tujuannya. Penegakan hukum merupakan
dinamisator peraturan perundang-undangan. Keberadaan PPNS Penataan Ruang
di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sangat berperan penting dalam
penegakan hukum bidang Penataan Ruang. Namun, proses
penyidikan yang dlakukan oleh PPNS Penataan Ruang, baik di tingkat Pusat,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota belum berjalan dengan tertib karena belum adanya
peraturan yang menstandarkan prosedur kerja/penyidikan PPNS Penataan Ruang.
Pada Proses Bisnis Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang di atas hanya
berhenti pada proses secara umum, belum ada standar/petunjuk teknis yang detail
terkait penyidikan. Salah satu dampak akibat tidak adanya standar/petunjuk teknis
tersebut, berkas administrasi penyidikan PPNS Penataan Ruang belum terdata
dengan baik, sedangkan berkas administrasi penyidikan menjadi salah satu bagian
penting dari Berita Acara Penyidikan yang dihasilkan oleh PPNS Penataan Ruang
pada akhir tahapan penyidikannya