Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PEMBUATAN MODEL PETA RDTR BERBASIS BIDANG TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN RDTR DI KABUPATEN KARANGANYAR MENUJU TATA KELOLA RUANG YANG BERKUALITAS

    Muhammad Nur Wahyudi | 2 August 2020

Abstract


Terkait pelayanan di Kantor Pertanahan khususnya di Seksi Penataan Pertanahan, penerbitan risalah pertimbangan teknis pertanahan yang salah satunya merujuk pada rencana tata ruang berkorelasi positif terhadap tersedianya RDTR yang berkualitas. RDTR yang selain mempertimbangkan keberlanjutan daya dukung lingkungan juga mempertimbangan aspek pertanahan berupa kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah serta status bidang-bidang tanah terdaftar. Namun pada pelaksanaanya dari kelima lokasi kecamatan yang telah disusun RDTR tetapi tidak sampai diperdakan tersebut belum mengakomodir integrasi antara aspek rencana tata ruang dengan data pertanahan. Hal ini menyebabkan sampai dengan saat banyak keluhan masyarakat yang mengeluhkan tentang ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan batas peruntukan kawasan Pada pelaksanaannya kegiatan penyusunan RDTR tersebut belum mengintegrasikan antara aspek tata ruang dengan aspek pertanahan. Buktinya sampai saat ini banyak keluhan masyarakat yang muncul terkait ketidaksesuaian batas peruntukan kawasan dengan rencana pola ruang. Sebagai contoh peruntukan kawasan lindung masuk pada area permukiman. Di beberapa lokasi juga ditemukan batas kawasan memotong bidang kepemilikan warga sehingga dalam satu bidang kepemilikan tanah memiliki peruntukan kawasan yang berbeda. Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk hukum penataan ruang yang menjadi landasan dalam beraktivitas investas. Hal ini muncul dan disadari oleh masyarakat sebagai permasalahan pertanahan ketika masyarakat mengurus perizinan di Kantor Pertanahan.

Dokumen PDF M.NUR WAHYUDI-NO23-KEL AP 1.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan III Tahun 2020
Keyword :