Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Peningkatan Kualitas Konsultasi Publik Dalam Penyusunan RDTR Melalui Pelibatan Masyarakat Berbasis Spasial Pada Direktorat Penataan Kawasan

    Maria Astrid Kuntjara | 2 November 2020

Abstract


Dalam upaya mewujudkan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang berkualitas, penyusunan RTR (khususnya RDTR) perlu mampu mengenali permasalahan, pandangan, tanggapan, harapan, keinginan dan kebutuhan masyarakat terhadap konsep RDTR yang sedang disusun, salah satunya melalui mekanisme konsultasi publik. Kewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang telah disebut dengan jelas dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, dan telah diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Meskipun telah diamanatkan dalam peraturan perundangan terkait, pada kenyataannya pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam penyusunan RTR (RDTR) masih mengalami banyak kendala, antara lain sebagaimana tercermin pada suatu indikator persepsi masyarakat yang dilakukan pada saat Konsultasi Publik RTRW Pekanbaru, yang menemukan bahwa:  Tingkat kehadiran peserta adalah 71%  Jumlah undangan sangat terbatas  Dari total jumlah peserta yang hadir, komposisi peserta dari masyarakat umum kurang dari 40%. Masyarakat umum yang dimaksud disini merupakan unsur non-pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam PP No. 68 Tahun 2010, bahwa masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non- pemerintah lain dalam penataan ruang  Daya kritis masyarakat terhadap konsep rencana tata ruang yang diusung rendah, misalnya terhadap keberadaan sarana rekreasi dan olehraga di Pekanbaru. 12 Selain hal-hal tersebut, kondisi pandemi Covid-19 yang ada saat ini semakin memberi tantangan bagi pelaksanaan pelibatan masyarakat dalam penyusunan RTR (RDTR) secara umum maupun pelaksanaan Konsultasi Publik secara khusus. Untuk dapat mencapai sasaran strategis Nasional dan Kementerian ATR/BPN terkait perencanaan tata ruang yang berkualitas untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka diperlukan upaya kreatif dalam pelibatan masyarakat dalam penyusunan RTR (RDTR) agar tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat serta meningkatkan kualitas masukan masyarakat terhadap RTR (RDTR). Terkait dengan hal tersebut diatas maka diperlukan aksi perubahan berupa pengembangan mekanisme pelibatan masyarakat (dalam konsultasi publik) yang berbasis spasia

Dokumen PDF AP_Astrid Kuntjara_praseminar.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan III Tahun 2020
Keyword :