Dalam pelaksanaan revisi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Biro
Perencanaan dan Kerja Sama bertanggung jawab terhadap penelitian
usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Kuasa Penggunan
Anggaran (KPA). Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan
Pagu Anggaran berubah, pergeseran antar-program, perubahan
peruntukan pada level program dan/atau berupa usulan keluaran
(output) baru, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyampaikan
usulan revisi kepada APIP K/L untuk direviu dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. Berdasarkan hasil penelitian dan reviu atas
usulan revisi anggaran, Biro Perencanaan dan Kerja Sama
menyiapkan usulan revisi anggaran kepada Sekretaris Jenderal untuk
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan
mengunggah salinan digital pada sistem aplikasi.
Dalam memfasilitasi pelaksanaan revisi anggaran tersebut,
Bagian Rancangan Penganggaran dibagi atas 3 (tiga) wilayah (masih
mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional) yang yang bertanggung jawab terhadap
wilayahnya Biro Perencanaan dan Kerja Sama memiliki volume pelaksanaan
fasilitasi revisi yang relatif tinggi, namun kondisi ini belum dimbangi
dengan ketersediaan ketersediaan Sumber Daya Manusia pada
Bagian Rancangan Penganggaran Dengan memperhatikan jumlah revisi dan ketersediaan
Sumber Daya Manusia tersebut, maka diperlukan suatu sistem
pengelolaan revisi yang terpadu dengan pemanfaatan teknologi dan
informasi dalam rangka pencapaian kinerja yang lebih maksimal.
Upaya yang dilakukan dalam pengelolaan revisi ini sejalan dengan
pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata
kelola pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.