Keterbatasan akses ekonomi dan lokasi mengakibatkan transmigran tidak betah
untuk mengolah tanahnya dan memilih untuk pulang ke kampung asalnya. Sertipikat
yang meraka punya dijual kepada transmigran yang masih bertahan secara di
bawah tangan dengan hanya menyerahkan sertipikat dengan KTP lama. Saat ini
lokasi transmigrasi yang dulu jauh dari akses ekonomi telah berkembang pesat dan
memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Banyak lokasi lahan usaha II yang dahulu berupa
hutan dan rawa saat ini sudah terbuka menjadi pemukiman warga bahkan
perumahan.
Saat ini transmigran yang membeli sertipikat milik transmigran yang sudah
tidak berada di lokasi transmigrasi kesulitan untuk melakukan peralihan hak.
Padahal secara fisik sudah dikuasai, ditinggali dan dibangun rumah sampai anak
dan cucunya. Beberapa transmigran melapor ke kantor pertanahan Kabupaten
Sorong hendak mencatatkan peralihan haknya. Namun, karena tidak ada bukti
otentik berupa Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) atau PPATS/Camat/Kepala Distrik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
tidak dapat melanjutkan proses peralihan hak.
Kekosongan hukum ini membuat ketidakpastian hukum bagi transmigran
yang menempati secara fisik dan memegang sertipikat yang masih atas nama
transmigran yang sudah tidak ada di lokasi transmigrasi. Oleh karena itu, perlu
adanya pendampingan hukum terhadap transmigran yang menguasai fisik tanah
untuk memberi kepastian hukum atas hak tanahnya. Salah satu solusi cara untuk
memberi kepastian hukum si transmigran yaitu dengan peralihan hak atas tanah
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui gugatan
perdata di pengadilan negeri. Namun, ketika masyarakat mendengar kata
pengadilan yang terlintas adalah tempat yang menyeramkan, penjara, polisi, jaksa,
orang yang bersalah, biaya mahal dan stigma kurang baik lainnya, sehingga takut
untuk memperjuangkan haknya. Dari kondisi demikian, perlu adanya aksi nyata dari
kantor pertanahan kabupaten Sorong untuk mengedukasi dan memberi akses ke
pengadilan dengan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang berada di
yuridiksi Pengadilan Negeri Sorong.