Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN LAYANAN PERALIHAN HAK UNTUK TANAH YANG SUDAH TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN SUBJEK HAK PADA SERTIPIKAT TRANSMIGRASI MELALUI PROGRAM PROLETAR (PROGRAM LEGALISASI TANAH PINTAR) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SORONG

    Ridho Imam Nawawi | 26 August 2020

Abstract


Keterbatasan akses ekonomi dan lokasi mengakibatkan transmigran tidak betah untuk mengolah tanahnya dan memilih untuk pulang ke kampung asalnya. Sertipikat yang meraka punya dijual kepada transmigran yang masih bertahan secara di bawah tangan dengan hanya menyerahkan sertipikat dengan KTP lama. Saat ini lokasi transmigrasi yang dulu jauh dari akses ekonomi telah berkembang pesat dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Banyak lokasi lahan usaha II yang dahulu berupa hutan dan rawa saat ini sudah terbuka menjadi pemukiman warga bahkan perumahan. Saat ini transmigran yang membeli sertipikat milik transmigran yang sudah tidak berada di lokasi transmigrasi kesulitan untuk melakukan peralihan hak. Padahal secara fisik sudah dikuasai, ditinggali dan dibangun rumah sampai anak dan cucunya. Beberapa transmigran melapor ke kantor pertanahan Kabupaten Sorong hendak mencatatkan peralihan haknya. Namun, karena tidak ada bukti otentik berupa Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPATS/Camat/Kepala Distrik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong tidak dapat melanjutkan proses peralihan hak. Kekosongan hukum ini membuat ketidakpastian hukum bagi transmigran yang menempati secara fisik dan memegang sertipikat yang masih atas nama transmigran yang sudah tidak ada di lokasi transmigrasi. Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan hukum terhadap transmigran yang menguasai fisik tanah untuk memberi kepastian hukum atas hak tanahnya. Salah satu solusi cara untuk memberi kepastian hukum si transmigran yaitu dengan peralihan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui gugatan perdata di pengadilan negeri. Namun, ketika masyarakat mendengar kata pengadilan yang terlintas adalah tempat yang menyeramkan, penjara, polisi, jaksa, orang yang bersalah, biaya mahal dan stigma kurang baik lainnya, sehingga takut untuk memperjuangkan haknya. Dari kondisi demikian, perlu adanya aksi nyata dari kantor pertanahan kabupaten Sorong untuk mengedukasi dan memberi akses ke pengadilan dengan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang berada di yuridiksi Pengadilan Negeri Sorong.

Dokumen PDF Ridho Imam Nawawi.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2020
Keyword :