Seksi Penataan Pertanahan pada satuan kerja Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan pengoordinasian dan
pelaksanaan penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, landreform
dan konsolidasi tanah. Terdapat dua sub seksi yang membantu tugas
dan fungsi seksi penataan diantaranya sub seksi penatagunaan tanah
dan kawasan tertentu dan sub seksi landreform dan konsolidasi tanah.
Pelaksanaan redistribusi tanah pada level kabupaten dijalankan oleh
seksi penataan pertanahan dibantu oleh sub seksi landreform dan
konsolidasi tanah beserta tim panitia pertimbangan landreform yang
dibentuk oleh Bupati setempat sejalan dengan penyiapan tanah obyek
landreform.
Hasil diagnosa organisasi menyebutkan bahwa terdapat beberapa isu
bermasalah dalam pelaksanaan redistribusi tanah di tingkat
Kabupaten. Isu yang dipilih adalah perihal pelaksanaan Reforma
Agraria melalui redistribusi tanah yang mensyaratkan terpenuhinya
dua hal pokok yaitu asset reform dan akses reform, dan dapat
dijelaskan bahwa dalam pelaksanaannya selama ini baru sebatas
penataan asset. Penataan akses reform pada lokasi redistribusi tanah
di Kabupaten Sintang belum berjalan secara optimal. Hal tersebut
menyebabkan masyarakat belum mampu mengoptimalkan asset yang
dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan. Maka dari itu diperlukan
sistem informasi, sinergisitas dan pendampingan kepada masyarakat
untuk mengoptimalkan akses reform tersebut dan dapat meningkatkan
kesejahteraan.
Oleh karena itu, dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini, aksi
perubahan yang akan dilaksanakan adalah pembuatan inovasi
Optimalisasi Program Pasca Legalisasi Asset Redistribusi Tanah
Menggunakan Sistem Informasi Geografis Berbasis Website (RATNA
BUMI SENENTANG). Dengan pembuatan aplikasi ini, diharapkan
mampu memberikan informasi dan pendampingan kepada penerima
manfaat, pelaku usaha, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya.