Salah satu isu penting yang berkembang selama beberapa dasa warsa
pada awal perkembagan era industri 4.0, dimana ditandai dengan semakin
pentingnya informasi dan pengolahan data di dalam banyak aspek kehidupan
manusia. Sementara itu seiring dengan lajunya gerak pembangunan,
organisasi-organisasi publik maupun swasta semakin banyak yang mampu
memanfaatkan teknologi informasi baru yang dapat menunjang efektifitas,
produktifitas, dan efisiensi mereka. Perkembangan teknologi informasi dalam
hal ini teknologi komputer dapat menunjang pengambilan keputusan di dalam
organisasi-organisasi modern yang memungkinkan pekerjaan-pekerjaan di
dalam organisasi dapat diselasaikan secara tepat, akurat, dan efisien.
Pelayanan publik saat ini merupakan isu penting dalam penyedian
layanan publik di Indonesia dimana kondisi perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang semakin maju dan kompetisi global yang semakin ketat.
Pelayanan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain
secara langsung, merupakan konsep yang senantiasa aktual dalam berbagai
aspek kelembagaan. Bukan hanya pada organisasi bisnis, tetapi telah
berkembang lebih luas pada tatanan organisasi pemerintah (Sinambela,
2010:42).
Pelayanan publik sebagai salah satu fungsi utama pemerintah adalah
sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pengadaan jasa
yang diperlukan masyarakat. Pemenuhan kepentingan dan kebutuhan
masyarakat sangat menentukan bagi kelangsungan dan tegaknya sistem
pemerintahan.
Pelayanan publik di Indonesia masih memberikan kesan buruk, dimana
selama ini selalu menjadi citra yang melekat pada institusi penyedia layanan di
Indonesia.MenurutDwiyanto pelayanan publik selama ini menjadi ranah
dimana Negara yang diwakili oleh pemerintah berinteraksi dengan lembagalembaga non pemerintah. Dalam ranah ini terjadi pergumulan yang sangat
intensif antara pemerintah dengan warganya. Buruknya praktik governance
dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat luas (Dwiyanto, 2008:21). Hal itu dapat ditunjukkan dengan
kekecewaan masyarakat melalui pengaduan atau laporan menyangkut
pelayanan publik kepada instansi terkait maupun lembaga negara yang
mengawasi pelayanan publik di Indonesia.
Dalam konteks pertanahan, layanan publik dalam bidang pertanahan
merupakan tugas dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam tataran aplikasi dilapangan, satuan kerja yang langsung berhubungan
langsung dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat adalah
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Layanan publik dalam bidang pertanahan dilakukan oleh Satuan Kerja
(Satker) yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan yang memiliki
tugas melakukan layanan publik kepada masyarakat dalam bidang pertanahan
sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan
Kantor Pertanahan.
Secara spesifik, jenis layanan pertanahan yang dilakukan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terdiri dari 122 jenis layanan
sebagaimana tercantum dalam jenis layanan pertanahan yang terdapat dalam
aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) sebagai sarana yang
digunakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam
meningkatkan dan mempercepat pelayanan dibidang pertanahan termasuk
sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas informasi pertanahan, untuk
mempermudah pemeliharaan data pertanahan, menghemat space/storage
untuk penyimpanan data-data pertanahan dalam bentuk digital (paperless).
Namun dalam Aplikasi dilapangan, kinerja layanan pertanahan yang
dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, belum
sepenunhya memberikan kinerja layanan yang optimal kepada msayarkat.
Bahkan akhir akhir ini, isu tentang rendahnya / kurang baiknya pelayanan
sertifikasi tanah sering muncul di lingkungan masyarakat. Banyak masyarakat
yang masih mengungkapkan kinerja layanan Kantor Pertanahan Kabupaten
Konawe Selatan yang tidak profesional, lambat dan terkesan berbelit-belit.